
Riksa Uji K3 Bejana Tekanan & Tangki Timbun
K3
Di dunia Industri, keamaan sudah menjadi prioritas utama. Terutama ketika kita melakukan aktivitas pekerjaan dengan peralatan yang berat dan besar. Dampak & Risiko yang timbul akibat kegagalan dari proses kinerja Unit ini dapat dikatakan kategori High Risk. Mulai dari terlindas, tertusuk, tertabrak hingga kecelakaan kerja yang berujung pada cidera atau bahkan hingga kehilangan nyawa. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang menggunakan Unit Bejana Tekan & Tanki Timbun wajib melakukan Pemeriksaan & Pengujian mulai dari Pemeriksaan Pertama hingga Pemeriksaan Berkala, untuk memastikan kelayakan dari Alat dan Komponen Unit. Sehingga dapat meingkatkan keselamatan kerja di lingkungan operasional kerja.
Pengertian & Fungsi
Pemeriksaan & Pengujian Bejana Tekan & Tanki Timbun adalah proses inspeksi atau pemeriksaan & pengujian yang bertujuan untuk memastikan bahwa Unit Bejana Tekan & Tanki Timbun dalam kondisi baik dan dapat dioperasikan tanpa khawatir adanya hal-hal yang dapat menimbulkan dampak atau bahaya yang besar. Dengan melakukan Pemeriksaan & Pengujian Bejana Tekan & Tanki Timbun, setiap komponen-komponen unit serta alat-alatnya di periksa secara menyeluruh untuk memastikan supaya komponen & alat kerja pada Unit Bejana Tekan & Tanki Timbun tidak ada kecacatan, kerusakan yang dapat menimbulkan kegagalan pada saat operasional kerja.
Apa Itu PUBT?
PUBT merupakan bagian dari sistem proses industri yang digunakan dalam berbagai sektor, seperti:
- Industri dan minyak gas
- Kimia dan petrokimia
- Pembangkit listrik
- Industri makanan dan minuman
- Farmasi
Contoh PUBT meliputi:
- Bejana tekan (pressure vessel)
- Boiler (ketel uap)
- Tangki bertekanan
- Kompresor udara
- Heat exchanger (penukar panas)
Potensi Bahaya dalam PUBT
Berikut risiko utama yang sering terjadi bila PUBT tidak dikelola dengan standar K3:
- Ledakan akibat tekanan berlebih
- Kebocoran zat berbahaya (gas beracun atau mudah terbakar)
- Kegagalan material akibat korosi atau kelelahan logam
- Cidera akibat operasi atau perawatan yang tidak sesuai prosedur
Upaya K3 dalam Penggunaan PUBT
1. Perencanaan dan Desain
- PUBT harus dirancang sesuai standar nasional/internasional (misalnya ASME, SNI, Permenaker).
- Diperhitungkan tekanan maksimum, suhu kerja, dan jenis bahan yang ditangani.
2. Inspeksi dan Sertifikasi
- Setiap unit PUBT harus diuji dan disertifikasi sebelum digunakan oleh pengawas ketenagakerjaan atau lembaga yang berwenang.
- Inspeksi rutin dilakukan secara periodik (biasanya setiap 1-2 tahun).
3. Pengoperasian Aman
- Hanya operator bersertifikat yang boleh mengoperasikan PUBT.
- Selalu periksa tekanan kerja, suhu, dan kondisi alat sebelum digunakan.
- Gunakan safety valve dan pengaman tekanan lainnya.
4. Perawatan dan Perbaikan
- Lakukan pemeliharaan berkala sesuai rekomendasi pabrik.
- Hindari modifikasi tanpa persetujuan ahli teknis.
- Catat semua kegiatan pemeliharaan dalam logbook PUBT.
5. Pelatihan dan Kesadaran K3
- Pekerja wajib diberi pelatihan tentang pengoperasian aman dan penanganan darurat PUBT.
- Sosialisasikan potensi bahaya dan prosedur evakuasi secara berkala.
6. Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri)
- Gunakan APD seperti helm, sarung tangan tahan panas, kacamata pelindung, dan sepatu safety saat bekerja dengan PUBT.
Regulasi Terkait PUBT di Indonesia
Pada saat melakukan Pemeriksaan & Pengujian unit Bejana Tekan & Tanki Timbun sudah di atur oleh pemerintah melalui regulasi yang sangat ketat. Beberapa pedoman Regulasi yang dilakukan pada saat melakukan Pemeriksaan & Pengujian Bejana Tekan & Tanki Timbun:
- Undang-Undang No. 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja.
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen K3.
- Permenaker No. 08 Tahun 2010 Tentang APD.
- Permenaker No. 38 Tahun 2016 Tentang Bejana Tekan & Tanki Timbun.